

-
Lokasi
Zoom Meeting
-
Durasi
3 hari
-
Metode
Daring
- Sertifikat Kompetensi Kementerian Perhubungan
- Program Training sesuai Kurikulum dan Silabus Kementerian Perhubungan
- Mentoring Tenaga Ahli
- E-Modul (PDF)
- Dokumentasi
- Peraturan Perundang-undangan lalu lintas dan angkutan barang berbahaya
- Informasi, identifikasi, labeling, klasifikasi dan pengemasan pengangkutan barang berbahaya (B2)
- Tata cara pengangkutan, pemuatan dan pembongkaran B2 serta perlindungan lingkungan
- Tanggap darurat B2
- Defensive Driving dan pemeriksaan kendaraan sebelum melakukan perjalanan
Pelatihan & Sertifikasi Awak Khusus Angkutan Barang Berbahaya ini wajib bagi Sumber Daya Manusia (SDM) Industri yang bergerak dibidang jasa angkutan KENDARAAN TANGKI (transportasi logistik) yang mengangkut Barang Berbahaya, khususnya kru pengangkut (pengemudi dan pengemudi cadangan)
Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2021 tentang Kompetensi Sumber Daya Manusia Angkutan Barang Berbahaya di Jalan.
Dengan mengikuti Pelatihan & Sertifikasi Awak Khusus Angkutan Barang Berbahaya (AKBB), diharapkan kru pengangkut (pengemudi dan pengemudi cadangan) berkompeten dan memiliki sertifikasi kompetensi sebagai Awak Khusus Angkutan Barang Berbahaya dan paling penting memiliki perilaku berkeselamatan dalam berkendara membawa muatan Barang Berbahaya.
- Peserta dapat mengetahui resiko, klasifikasi Barang Berbahaya dan kompatibilitas Barang Berbahaya
- Mampu melakukan pemberian plakat dan memahami label kemasan Barang Berbahaya pada kendaraan
- Mengetahui dan terampil melakukan prosedur tanggap darurat barang khusus berbahaya pada kondisi darurat berupa pertolongan pertama, penanganan kebakaran, penanganan tumpahan di jalan, keselamatan jalan, penggunaan peralatan pelindung dan instruksi tertulis
- Mengetahui informasi umum tentang tanggung jawab dalam pengangkutan Barang Berbahaya
- Memiliki pengetahuan dan keterampilan mengenai tata cara pengangkutan, pemuatan, dan pembongkaran Barang Berbahaya
- Mampu memahami tata cara penanganan pengangkutan bahan peledak, radioaktif, dan material Barang Berbahaya menggunakan kendaraan tangki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan